مرحبا بكم في الموقع الرسمي لمعهد الجامعة الإسلامية الحكومبة باري-باري

Kamis, 04 Agustus 2011

KEWAJIBAN MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH (Malam Ke-27)

Oleh : Agus Muchsin, M.Ag

1. Apa itu zakat fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada hari Idul Fitri setelah selesai mengerjakan puasa Ramadhan. Dinamakan zakat fitrah karena bertujuan untuk membersihkan diri dari segala perbuatan dosa bagi orang yang berpuasa dan untuk menjadi makan bagi orang fakir miskin.
Zakat fitrah disebut juga “zakat badan” (bukan zakat yang berkaitan dengan harta seseorang) yang diwajibkan kerena berakhirnya bulan Ramadhan.Sedangkan menurut Ibnu Qutaibah yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Sedangkan menurut Ibnul Atsir, zakat fitrah adalah untuk mensucikan badan.
Zakat fitrah mempunyai kedudukan yang sangat penting. Sebab dengan zakat fitrah itu jiwa setiap muslim disucikan, pahala orang yang berpuasa diberikan dan orang fakir merasakan kebahagiaan, serta hubungan harmonis antara yang kaya dan yang miskin dapat diciptakan.
2. Apa hukumnya zakat fitrah dan Siapa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah dijelaskan dalam hadis Rasulullah saw., dalam kitab shahih Bukhari sebagai berikut:
عن ابن عمر رضي الله عنه: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (صحيح البخاري
Dari Ibnu Umar ra:
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu shaa' (1 shaa = 4 mudd = 3,5 liter) daripada terigu, atau satu Shaa' daripada kurma (bahan pokok di wilayah masing masing), diwajibkan kepada hamba sahaya dan orang merdeka, pria dan wanita, besar dan kecil, dari kaum muslimin, dan beliau memerintahkan untuk disampaikan sebelum keluarnya orang orang untuk shalat idul fitri" (Shahih Bukhari)

Dalam Al Qur`an surat Al A`la ayat 14 dan 15 disebutkan:
 قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (١٤) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (١٥)
Terjemahannya:
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan diri (dengan beriman) dan dia ingat nama Tuhannya lalu dia mengerjakan sholat”
Dari hadis tersebut dipahamai bahwa yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah:
a. Orang yang beragama Islam, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua muda, anak-anak yang pada hari itu ada memiliki kelebihan rezki.
b. Orang yang berada dalam tanggungannya, seperti isteri, ibu, bapak, pembantu yang tinggal serumah dan menjadi tanggung jawabnya. Dasar mengeluarkan zakat fitrah ini terdapat dalam Al Qur`an dan hadits
Yang paling membuat senang Dzat Nya Allah adalah pendosa yang bertaubat. Orang yang telah berbuat kesalahan lalu bertaubat, itulah sangat menyenangkan Allah dan hal itulah tugas Nabiyyuna Muhammad Saw menuntun manusia daripada kedhaliman menuju keluhuran, daripada kegelapan menuju cahaya kemuliaan. Demikian salah satu dari tugas kebangkitan para Nabi dan Rasul dan inilah tugas yang paling utama. Dan bulan ramadhan adalah bulan penyucian diri, mensucikan kita dari dosa dosa kita dan mensucikan kita daripada jauhnya kita sebab dosa dosa kita kepada Allah Swt.
Dengan mengeluarkan zakat fitrah mensucikan badan kita. Karena zakat itu secara bahasa adalah kesucian dan membersihkan diri. Sedangkan secara syariah adalah mensucikan badan dengan mengeluarkan bahan pokok atau mengeluarkan harta untuk mensucikan tubuh kita. Zakat fitrah telah boleh dilakukan mulai tanggal 1 ramadhan dan zakat fitrah wajib bagi setiap manusia.
3. Siapa yang berhak menerima zakat fitrah
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٦٠)
Terjemahannya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
Penjelasan singkat mengenai maksud ayat tersebut, “Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya”.
Jadi dari ayat tersebut disimpulkan bahwa yang berhak menerima zakat mal dan zakat fitrah adalah:
a. Orang Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
b. Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
c. Pengurus zakat (`amil), yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat.
d. Muallaf, orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
e. Riqab (memerdekakan budak), mencakup juga untuk membebaskan orang miskin yang ditawan oleh orang-orang kafir.
f. Gharim, yaitu orang-orang yang berhutang karena untuk kepentingan agama dan tidak sanggup membayarnya.
g. Sabilillah, yaitu untuk keperluan Islam dan kaum muslimin.
h. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat dan mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Dari 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah seperti diterangkan di atas, zakat fitrah diutamakan diberikan kepada orang-orang tersebut. Tujuannya agar kebutuhan hari raya, orang 8 kelompok itu terpenuhi, sehingga mereka (fakir miskin) pada hari raya Idul Fitri itu tidak berkeliling meminta-minta mencari nafkah untuk, kebutuhannya.
4. Kapan diwajibkan dikeluarkan zakat fitrah
Imam Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan ini yang dimaksud adalah Shalat Idul Fitri bukan shalat subuh. Jadi zakat itu makruh kalau seandainya dilakukan saat orang – orang shalat idul fitri. Dan menjadi haram kalau sudah selesai shalat idul fitri. Sebagian pendapat mengatakan makruh sampai terbenamnya matahari tapi sebagian pendapat mengatakan haram tapi wajib.
Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah dalam kitab Shahih Bukhari juz. 5, h, 382 sebagai berikut;
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya;
Dari Ibnu Umar RA, bahwa Nabi saw., memerintahkan dikeluarkan zakat fitra sebelum manusia keluar dari shalat.
Abu Daud juga meriwayatkan hadis dalam Sunan abu Daud, juz. 4, h. 413 sebagai berikut;
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ ( سنن ابى داود .)
Artinya:
Rasulullah saw., mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari kata-kata sia-sia dan jelek, juga berpungsi untuk memberi makan fakir miskin, dan barangsiapa mengeluarkan zakat sebelum shalat id, maka zakatnya diterima, dan yang mengeluarkan sesudah shalat Id maka zakatnya dianggap sebagai shadaqah

Wallahu a’lam bi sawab

Komentar :

ada 0 komentar ke “KEWAJIBAN MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH (Malam Ke-27)”

Posting Komentar

 

© 2011 Fresh Template. Powered by Blogger.

Pusat PASIH by Dirja.