مرحبا بكم في الموقع الرسمي لمعهد الجامعة الإسلامية الحكومبة باري-باري

Kamis, 04 Agustus 2011

HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK (Malam Ke-8)

Oleh: Hannani, M. Ag
Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Anugerah yang membuat sepasang hati semakin bertambah bahagia. Kebahagiaan yang tidak bisa dinilai dengan harta-benda. Anak adalah rezki dari Allah. Di antara bentuk rasa syukur adalah memperhatikan hak-hak anak. Sehingga dengan demikian, terjalinlah hubungan yang harmonis di dalam keluarga, terciptalah anak-anak yang taat kepada orang tuanya, terbentuklah watak-watak anak soleh yang siap membangun agama, bangsa dan negara.
Agama Islam adalah agama yang sempurna. Islam telah mengajarkan seluruh aspek kehidupan. Islam telah mengajarkan hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orang tuanya. Di antara hak-hak anak dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Memilihkan Pasangan Yang Soleh/Solehah Sebelum Menikah
Sebelum anak dilahirkan, maka seorang yang akan menikah harus benar-benar memperhatikan dengan siapa ia akan melanjutkan kehidupannya. Benarnya pilihan akan menentukan kebahagiaan di masa yang akan datang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan kepada pria yang ingin menikah untuk memilih wanita yang solehah dan beragama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya:
Seorang wanita dinikahi dengan empat alasan, yaitu: karena hartanya, karena kedudukannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang beragama, maka tanganmu akan berdebu (dalam bahasa arab ini adalah doa agar mendapat kebaikan atau keberuntungan).”
2. Mengucapkan Doa Sebelum Berhubungan Badan Untuk Menjaganya Dari Gangguan Setan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkan doa ketika berhubungan badan. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَوْأَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَاأَتَى أهْلَهُ {بِاسْمِاللهِ،اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنَّبْ الشَّيْطَانَ مَارَزَقْتَنَا}: قَالَ فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌلَمْ يَضُرَّهُ
Artinya: “Seandainya seseorang di antara kalian ketika mendatangi istrinya membaca, ‘BISMILLAH ALLAHUMMA JANNIBNASY-SYAITHAN WA JANNIBISY-SYAITHAN MA RAZAQTANA’ (Dengan nama Allah. Ya Allah, Jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau rezkikan kepada kami). Jika Allah menakdirkan (dengan hubungan itu terlahir) seorang anak, maka setan tidak akan bisa memudaratkannya.”
3. Memperhatikannya Ketika Berada Di Rahim Ibunya
Sepasang suami-istri harus memperhatikan keadaan anaknya ketika berada di rahim, baik yang berhubungan dengan kesehatan bayi yang dikandungnya maupun sifat-sifat yang akan diturunkan dari ibunya ke anaknya. Seorang ibu harus sadar terhadap apa yang dikerjakan di kesehariannya. Jangan sampai dia memiliki kebiasaan-kebiasaan jelek yang secara tidak dia sadari akan berpengaruh terhadap perilaku bayinya nanti.
Seorang ayah wajib menafkahi ibu yang mengandung anaknya, walaupun dia sudah benar-benar ditalak tiga atau talak bain. Alasannya adalah ibu tersebut mengandung anaknya dan menafkahi anak itu wajib.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surah ath-Thalaq (65): 6;
وَإِنْ كُنَّ أُولاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ (٦)
Terjemahannya:
…dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin…
4. MEMPERLIHATKAN RASA SENANG KETIKA DIA DILAHIRKAN
Ketika sang anak dilahirkan sudah sepantasnya seorang ayah dan ibu menunjukkan rasa senangnya. Bagaimanapun keadaan anak itu. Baik laki-laki maupun perempuan. Terkadang sebagian orang tua memiliki rasa benci jika yang dilahirkan adalah perempuan. Perlu kita ketahui ini, rasa kebencian itu merupakan sifat jahiliah yang masih dimiliki oleh sebagian kaum muslimin.
Allah subhanahu wa ta’ala telah mengabarkan di dalam Al-Qur’an tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh orang-orang Quraisy di masa Jahiliah. Mereka membunuh bayi-bayi perempuan mereka yang baru dilahirkan. Allah subhanahu wa ta’ala berkata dalam Q.S. an-Nahl:58-59:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالأنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ (٥٨)يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (٥٩)
Terjemahnya:
58. dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan Dia sangat marah.
59. ia Menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah Dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. ketahuilah, Alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.
Terkadang Allah menguji sang Ayah dan sang Ibu dengan anak yang cacat. Mereka diuji dengan kebutaan, kebisuan, ketulian atau cacat yang lainnya pada sang Anak. Orang yang paham bahwa itu adalah ujian, maka dia akan berlapang dada untuk menerimanya dan tetap merasa senang. Sebaliknya orang yang tidak paham, maka dia tidak akan senang, tidak rida bahkan terkadang bisa sampai mengarah ke perceraian atau pembunuhan sang Anak.
5. Menjaganya Agar Tetap Hidup Baik Ketika di dalam Rahim maupun ketika Telah Lahir
Anak pun memiliki hak untuk hidup. Allah subhanahu wa ta’ala berkata dalam Q.S. al-Isra’:31:
وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (٣١)
Terjemahannya:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
6. Memberi Nama Dengan Nama Yang Baik
Anak pun memiliki hak untuk diberi nama yang baik dan bagus didengar. Nama itulah yang mewakili dirinya untuk kehidupannya kelak. Oleh karena itu, janganlah salah dalam memilihkan nama.
Islam telah mengajarkan agar memilih nama-nama islami dan menjauhi nama-nama yang mengandung unsur penyerupaan dengan agama lain atau penyerupaan dengan pelaku-pelaku kemaksiatan. Sudah sepantasnya seorang muslim bangga dengan nama islaminya.
Memilih nama yang islami tidak perlu susah-susah. Syaikh ‘Abdul-Muhsin Al-’Abbad (Ahli hadis Madinah) ketika beliau ditanya tentang beberapa nama arab yang agak asing didengar ditelinga, kemudian beliau menjawab, “Pilihlah nama-nama yang tidak perlu ditanyakan lagi apakah boleh memakai nama itu ataukah tidak!”.
Nama-nama yang seperti di maksudkan oleh Syaikh ‘Abdul-Muhsin sangat banyak sekali, seperti: ‘Abdullah, ‘Abdurrahman, ‘Abdurrahim dan sejenisnya, nama-nama para nabi, nama-nama sahabat yang terkenal dll. Begitu pula untuk anak perempuan, banyak sekali nama wanita-wanita solehah, seperti: Fatimah, Khadijah, Aisyah dll.
7. Menyusuinya dengan ASI sampai dia merasa cukup serta memperhatikan gizi yang dia makan/minum
Anak memiliki hak untuk dijaga kesehatannya. Makanan yang paling bagus untuk bayi di bawah umur dua tahun adalah ASI (Air Susu Ibu). Dalam al-Qur’an Surah
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ (٢٣٣)
Terjemahnya:
Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi rezki (makanan) dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya. Dan orang yang mendapatkan warisan pun berkewajiban demikian…” (QS Al-Baqarah: 233).
Ibnu Hazm berkata, “Seorang ibu wajib menyusui anaknya, baik dia itu adalah seorang yang merdeka ataupun budak, atau seorang yang berada di bawah tanggungan suaminya, tuannya ataupun tidak di bawah tanggungan siapa-siapa. Hal ini disebabkan karena hak anaknya yang berasal dari air mani yang dinisbatkan kepada suaminya atau selain suaminya, baik dia itu senang atau tidak, bahkan anak seorang khalifah pun dipaksa untuk itu.
Terkecuali wanita yang ditalak, maka dia tidak dipaksa untuk menyusui anak yang berasal dari yang mentalaknya. Akan tetapi, jika dia mau menyusuinya, maka harus diperbolehkan …”
8. Beraqiqah dengan menyembelih satu ekor kambing untuk anak perempuan dan dua ekor kambing untuk anak laki-laki serta mencukur rambutnya di hari ke tujuh kelahirannya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
(الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ)
Artinya: “Seorang anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, diberi nama dan dicukur kepalanya.”
Meskipun terjadi perbedaan pendapat di antara ulama tentang kewajiban berakikah, sudah sepantasnya sebagai seorang muslim untuk selalu berusaha mengikuti semua sunnah/ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
9. Mmemperhatikan kebersihan tubuhnya dan menghilangkan berbagai gangguan darinya
Orang tua wajib memperhatikan kebersihan anaknya. Secara tidak disadari, hal ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan mental sang Anak. Begitu pula, sudah sepantasnya orang tua mengajarkan cara menjaga kebersihan. Sebagai contoh kecil, mengajarkannya untuk tidak membuang sampah kecuali di tempat sampah, mengajarkannya untuk membersihkan tempat tidur dan membiasakannya untuk menggosok giginya.
Islam adalah agama yang yang sangat memperhatikan kebersihan. Di antara bentuk ajaran Islam yang menjelaskan tentang kebersihan adalah disyariatkannya berkhitan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
KEWAJIBAN ANAK / HAK-HAK ORANG TUA
Seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah (SAW),” Ya Rosulullah, Siapa yang paling harus aku hormati ? “Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi ?” Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa lagi ?” Rosulullah (SAW) menjawab,”Ibumu”. Laki-laki itu bertanya sekali lagi,”Kemudian siapa ? Rosulullah (SAW) menjawab,”Bapakmu”. (Sahih Al-Bukhori).
1. Taat kepada kedua orang tua dalam semua perintah dan larangan keduanya, selama di dalamnya tidak terdapat kemaksiatan kepada Allah dan pelanggaran terhadap syariat-Nya. Karena, manusia tidak berkewajiban taat kepada manusia sesamanya dalam bermaksiat kepada Allah, berdasarkan dalil-dalil berikut:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (8)
Terjemahannya:
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, Kemudian Hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.
2. Hormat dan menghargai kepada keduanya, merendahkan suara dan memuliakan keduanya dengan perkataan dan perbuatan yang baik, tidak menghardik dan tidak mengangkat suara di atas suara keduanya, tidak berjalan di depan keduanya, tidak mendahulukan istri dan anak atas keduanya, tidak memanggil keduanya dengan namanya namun memanggil keduanya dengan panggilan, "Ayah, ibu," dan tidak bepergian kecuali dengan izin dan kerelaan keduanya., sebagaimana firman Allah swt QS al-Isra’ : 23-24;
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23) وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)
Terjemahannya:
Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua Telah mendidik Aku waktu kecil".
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sungguh merugi, sungguh merugi, dan sungguh merugi orang yang mendapatkan kedua orangtuanya yang sudah renta atau salah seorang dari mereka kemudian hal itu tidak dapat memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Muslim)
3. Berbakti kepada keduanya dengan apa saja yang mampu ia kerjakan, dan sesuai dengan kemampuannya, seperti memberi makan pakaian kepada keduanya, mengobati penyakit keduanya, menghilangkan madzarat dari keduanya, dan mengalah untuk kebaikan keduanya.
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (15)
Terjemahannya:
15. Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri".
4. Menyambung hubungan kekerabatan dimana ia tidak mempunyai hubungan kekerabatan kecuali dan jalur kedua orang tuanya, mendoakan dan memintakan ampunan untuk keduanya, melaksanakan janji (wasiat), dan memuliakan teman keduanya.
Wallahu a’lam bi sawab





Komentar :

ada 0 komentar ke “HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA DAN ANAK (Malam Ke-8)”

Posting Komentar

 

© 2011 Fresh Template. Powered by Blogger.

Pusat PASIH by Dirja.