مرحبا بكم في الموقع الرسمي لمعهد الجامعة الإسلامية الحكومبة باري-باري

Kamis, 04 Agustus 2011

THAHARAH (Malam Ke-7)

Oleh: Agus Muhsin, M. Ag
Pengertian Thaharah
Thaharah secara bahasa adalah bersih (nadlafah), suci (nazahah), terbebas (khulus) dari kotoran (danas).
Menurut istilah ahli fiqh, thaharah adalah menghilangkan sesuatu yang menjadi kendala bagi sahnya ibadah tertentu.
Dalam arti lain bahwa Thaharah atau bersuci menduduki masalah penting dalam Islam. Boleh dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT tidak akan diterima. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidak sah. Bila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah, maka konsekuensinya adalah kesia-siaan.
Dalil tentang thaharah
Q.S. Al- Baqarah : 222
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya : “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri”.

Hadits Nabi
لاَ يَقْبَلُ الله ُصَلاَة ًبِغَيْرِ طَهُوْرًا. ( رواه المسلم)
Artinya: “ Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak dalam keadaan suci”. (H.R. Muslim)
مفتاح الصلاة الطهور
“Alat pembuka (pintu) shalat adalah bersuci.”
لاصلاة إلابطهور
“Tidak diterima shalat seseorang kecuali dengan kesuciaan.

Definisi Hadats & Najis
Hadats adalah sesuatu yang menyebabkan seseorang tidak sah melakukan ibadah tertentu seperti shalat.
Macam-macam hadats :
1. Hadats kecil adalah segala sesuatu yang membatalkan wudhu.
contohnya : Kentut, Kencing, buang air besar, dll.
2. Hadats besar adalah sesuatu yang menyebabkan mandi besar.
Contohnya : Mimpi basah, bersetubuh, dll.
Najis adalah sesuatu yang datang dari dalam diri (tubuh) manusia ataupun dari luar manusia.
Macam-macam najis :
1. Najis Mukhoffafah (najis ringan)
Contoh: Air kencing bayi yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain air susu ibu.
2. Najis Mutawasithah (najis sedang)
a. Hukmiyah: najis sedang yang tidak kelihatan wujud, bau, rasa, dan warnanya.
b. Ainiyah: najis sedang yang kelihatan wujud, bau, rasa, dan warnanya.
3. Najis Mugholladhoh (najis berat)
Contoh: Air liur/air kencingnya Anjing atau Babi dan atau keturunanya.

Media Bersuci (thaharah)
1. Air.
Air merupakan alat penyuci yang utama dalam thaharah.
Macam-Macam Air
"... dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih ...." (Q.S. Al-Furqan: 48)
Thahur (pada ayat di atas) berarti suci pada dirinya sendiri dan menyucikan yang lain.
1. Air Muthlaq, Air yang suci dan menyucikan.
Menurut ittifaq (kesepakatan) ulama, air muthlaq itu suci dan menyucikan. Air jenis ini halal untuk diminum serta dapat digunakan untuk bersuci membersihkan hadats dan najis. Air jenis ini adalah seluruh air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang masih tetap keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang mencari (salju yang mencari), air embun, air yang bercampur dengan sesuatu yang suci dan air yang keluar dari mata air.
2. Air Musta’mal
Apabila kita membersihkan najis dari badan, pakaian, atau bejana dengan air muthlaq, lalu berpisahlah air bekas basuhan itu dengan sendirinya atau dengan jalan diperas, maka air yang terpisah itu disebut air musta''mal. Air semacam itu hukumnya najis, ka¬rena telah bersentuhan dengan benda najis, meskipun itu tidak mengalami perubahan apapun. Air itu tidak dapat digunakan lagi untuk membersihkan hadas atau najis. Para ulama mazhab berkata: Apabila air berpisah dari tempat yang dibasuh bersama najis, maka air itu hukumnya menjadi najis.
3. Air Mudhaf, Air suci tapi tidak menyucikan
Air dapat berubah hukumnya menjadi tidak menyucikan. Perubahan itu meliputi perubahan sifatnya yang meliputi warna, rasa, dan bau. Jika salah satunya berubah, maka dapat dipastikan bahwa air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci, walaupun bisa saja kandungan secara dzati masih suci dan halal dikonsumsi. Termasuk jenis air seperti ini adalah :
a) Air yang telah berubah salah satu sifatnya dengan sebab bercampur dengan suatu benda suci seperti air kopi, teh, dan sejenisnya.
b) Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu, air kelapa, dan sejenisnya.
Air yang kurang dari dua qullah Menurut madzhab Syafi’i, yang dimaksudkan air dua qullah adalah air yang memenuhi satu tempat yang lebar, panjang, dan dalamnya masing-masing satu seperempat hasta (+/- 60 cm).
4. Air yang bernajis
Air bernajis yaitu air yang telah berubah, baik warna, rasa, dan baunya disebabkan oleh adanya najis yang mengenainya. Hukum air ini tidak bisa digunakan, baik sebagai penyuci ataupun untuk dikonsumsi. Baik jumlahnya sedikit ataupun banyak, berdasarkan kesepakatan kita pada pembahasan dua qullah di atas. Namun, jika perubahannya bukan karena sesuatu yang najis, maka hukum air tersebut adalah tetap suci tapi tidak menyucikan. Perubahan warna, rasa, dan bau yang disebabkan oleh benda najis tidak akan membuat air itu menjadi najis, apabila air tersebut adalah air mengalir. Hal ini berdasar atas hadits, “Air laut itu suci lagi menyucikan”. Wallahu a’lam.

2. Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair.
Karena Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku." (Diriwayatkan Ahmad dan asal hadits ini dari Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim).
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagaimana Firman Allah Ta'ala :
"Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci." (An Nisa':43)

Proses Thaharah
1. WUDHU.
Wudhu WAJIB DILAKUKAN sebelum mendirikan sholat, berdasarkan yakni firman ALLAH SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (Al Maidah(5):6)
Rasullullah SAW,” ALLAH tidak menerima sholat salah seorang diantaramu bila ia berhadats (tidak suci), sampai ia berwudlu lebih dahulu.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tarmidzi)
2. MANDI
Mandi adalah thaharah (bersuci) wajib dari hadats besar, seperti janabah dan haidh.
Tata cara mandi :
1.Niat. 2.Membaca “basmalah”. 3.Wudhu dengan sempurna. 4.Menciduk air untuk kepala, dan bila sudah merata, maka barulah mengguyurkannya (3x). 5.Membasuh seluruh badan.
3. TAYAMMUM
Tayammum adalah thaharah (bersuci) yang wajib dengan menggunakan tanah (debu) sebagai pengganti wudhu dan mandi, bagi orang yang memang tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi berbahaya bila menggunakan air.
Tata cara tayammum:
Niat bertayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi. Kemudian menepukkan kedua telapak tangan pada tanah atau yang berhubungan dengannya seperti tembok, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.
Hikmah Thaharah
Dalam syari’at Islam bersuci mempunyai beberapa manfa’at, diantara lainnya sebagai berikut :
1. Bersuci merupakan usaha untuk menjaga kesehatan.
2. Kebersihan dan kesehatan jasmani yang dicapai melalui bersuci akan menambah kepercayaan diri sendiri. Karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu mengutamakan kesehatan dan kebersihan.
3. Syari’at bersuci berisi ketentuan-ketentuan dan adab, jika dilaksanakan dengan penuh kesadaran kedisiplinan akan menumbuhkan kebiasaan yang baik. Ketentuan dan adab dalam Islam berbentuk ajaran yang mempertinggi harkat dan martabat manusia.

Komentar :

ada 0 komentar ke “THAHARAH (Malam Ke-7)”

Posting Komentar

 

© 2011 Fresh Template. Powered by Blogger.

Pusat PASIH by Dirja.