مرحبا بكم في الموقع الرسمي لمعهد الجامعة الإسلامية الحكومبة باري-باري

Kamis, 04 Agustus 2011

HAJI DAN UMRAH (Malam Ke-6)

Oleh: Hannani, M. Ag

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
DEFENISI
Haji (Bahasa Arab: حج‎, Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. http://id.wikipedia.org/wiki/Haji - cite_note-Haji2-0 Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Umrah (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.
Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.
SYARAT-SYARAT dan WAJIB HAJI DAN UMRAH
Syarat wajib haji adalah sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Syarat-syarat tersebut ada lima perkara:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu
Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218 adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.
“Islam” dan “Berakal” adalah dua syarat sahnya Haji, karena haji tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir atau orang gila.
“Baligh” dan “Merdeka” merupakan syarat yang dapat mencukupi pelaksanaan kewajiban tersebut, tetapi keduanya tidak termasuk syarat sahnya haji. Karena apabila anak kecil dan seorang budak melaksanakan haji, maka haji keduanya tetap sah sesuai dengan hadits dari seorang wanita yang -pada saat melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam- mengangkat anak kecilnya kehadapan Nabi dan berkata: “Apakah ia mendapatkan (pahala) haji ?” beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala“(Shahih HR Muslim 1336, Abu Dawud 1736, dan an-Nasa’i 5/120).
Akan tetapi haji yang dilakukan oleh anak kecil dan budak tidak menggugurkan kewajiban hajinya sebagai seorang Muslim, menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits:
“Barang siapa (seorang budak) melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi, barang siapa yang melaksanakan haji pada usia anak-anak, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi“(Dishahihkan oleh Al-Albani HR Ibnu Khuzaimah 3050, Al-Hakim 1/481, Al-Baihaqi 5/179 dan lihat Al-Irwa’ 4/59).
Adapun “Mampu” hanya merupakan syarat wajib haji. Apabila seorang yang “tidak mampu” berusaha keras dan menghadapi berbagai kesulitan hingga dapat menunaikan haji, maka hajinya dianggap sah dan mencukupi. Hal ini seperti shalat dan puasa yang dilakukan oleh orang yang kewajiban tersebut telah gugur darinya. Maka shalat dan puasanya tetap sah dan mencukupi. (Al-Mughni 3/214).
APAKAH YANG DIMAKSUD “MAMPU“
“Kemampuan” yang menjadi syarat wajib haji hanya akan terwujud dengan hal-hal berikut:
1. Kondisi badan yang sehat dan bebas dari berbagai penyakit yang dapat menghalanginya dalam melaksanakan berbagai macam ritual dalam haji. Sesuai hadits Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata: “Wahai Rasulullah, bapak ku memiliki kewajiban haji pada saat dia sudah sangat tua dan tidak dapt menanggung beban perjalanan haji, apakah aku bisa menghajikannya ?” beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya (menggantikannya)“(Shahih HR Bukhari 1855 dan Muslim 1334).
Barangsiapa telah memenuhi seluruh syarat haji, tetapi dia menderita penyakit kronis atau lumpuh, maka dia tidak wajib melaksanakan haji, sesuai kesepakatan ulama.
hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai perwakilannya kepada orang lain, apakah wajib atau tidak ?.
Madzhab Syafi’i, Hanbali dan dua orang pengikut madzhab Hanafi berpendapat wajib, atas dasar bahwa kesehatan badan merupakan syarat untuk menunaikan haji dan bukan syarat wajib haji. Dan inilah pendapat yang terkuat berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam bersabda: “Bagaimana jika ayahmu memiliki tanggungan utang, apakah kamu akan melunasinya ?” Wanita itu menjawab “Ya” beliau shallallahu alayhi wasalam lalu bersabda “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi” (HR Bukhari 5699, An-Nasa’i 5/116).
Adapun Imam Abu Hanifah danImam Malik berpendapat tidak wajib mewakilkannya kepada orang lain. (Nihayah Al-Muhtaj 2/385, Al-Kafi 1/214 dan fath al-Qadir 2/125).
2. Memiliki perbekalan yang cukup dalam perjalana, masa mukim (menginap) dan saat kembali kepada keluarganya, diluar kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti tanggungan utang dan nafkah untuk keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Ini menurut pendapat Jumhur Ulama (Al-Majmu’ 7/56) -selain madzhab Maliki-, karena nafkah merupakan hak manusia dan harus diutamakan, sesuai sabda Rasulullah shallallahu alayhi wasalam:
“Cukuplah seseorang (dianggap) berdosa dengan menelantarkan orang yang berada dalam tanggungannya“(Shahih HR Abu Dawud 1676 dan Al-Irwa’ 989).
3. Amannya perjalanan. Ini meliputi aman bagi jiwa dan harta pada saat orang-orang ramai keluar menunaikan haji, karena kategori “mampu” tidak dapat terlepas dari kondisi ini.
Adapun wajib umrah hanya satu, yaitu memulai ihram dari miqat.
HIKMAH IBADAH HAJI
Orang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah akan mendapat banyak hikmah yang akan dia rasakan dalam hidup dan kehidupannya, jika dilaksanakan dengan baik dan benar. Di dunia, dia akan hidup lebih religius, dermawan, dan cinta kasih pada sesama. Harta berlimpah yang diberikan Allah Swt padanya akan digunakan untuk kepentingan sosial yang terarah dengan baik dan benar. Di akhirat, dia akan mendapat ganjaran surga, seperti sabda Rasulullah Saw:
“Haji yang mabrur (baik) tidak ada balasan baginya keculai surga (H.R.Ahmad dan ath-Thabrani).
-Diantara hikmah yang akan diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Merupakan rihlah muqaddasah (perjalanan suci) sehingga seluruh kegiatannya merupakan ibadah yang akan mendapat pahala dan ridha Allah.
2. Sebagai syi’ar yang mengandung esensi menyucikan dan membesarkan nama Allah seperti terdapat dalam kalimat talbiyyah.
3. Agar manusia melakukan instrospeksi diri atas amal perbuatannya sehari-hari.
4. Mencitrakan diri sebagai hamba Allah Swt. yang patuh dan taat pada segala perintah-Nya dan menjauhi segala yang dilarang-Nya.
5. Banyak hikmah yang dikandung dalam berbagai aktivitas ibadah haji. Di antaranya adalah sebagai berikut.
• hikmah pakaian ihram: kesederhanaan (karena pakainnya dianjurkan tidak memakai bahan mewah seperti sutera), kesucian hati dan jiwa (dimana warna putih sangat dianjurkan), rendah hati, dan tidak sombong serta berlebihan.
• hikmah thawaf: dalam thawaf kegiatan ‘berputar’ yang melambangkan perputaran alam semesta, juga jumlah putaran sebanyak ‘tujuh’ yang melambangkan bilangan 7 hari, 7 lapis langit dan bumi, dan 7 lapis surga dan neraka. Ka’bah sebagai pusat thawaf adalah miniatur bangunan suci Baitul Makmur yang ada di atas langit dengan dikelilingi puluhan ribu malaikat (sebagian riwayat menyebutkan 70.000 malaikat) yang berthawaf setiap harinya.
• hikmah wuquf di Arafah: perenungan diri atas segala amal perbuatan manusia, miniatur digiringnya manusia di padang mahsyar dengan amalan yang dilakukan ketika di dunia, keinsyafan sebagai hamba Allah yang penuh dosa hingga harus dibersihkan, dan sebagai simbol pembebasan manusia.
• hikmah sa’i: lambang kasih sayang seorang ibu pada anaknya. Jama’ah haji diingatkan perjuangan Siti Hajar (istri nabi Ibrahim as) ketika mencari air dengan berlari antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.
• melempar jamrah: simbol penentangan manusia terhadap setan. Melempar jamrah (kerikil) adalah simbol yang di dalamnya mengingatkan manusia untuk melempar (nafsu setan) sejauh-jauhnya dari jiwa mereka.

Komentar :

ada 0 komentar ke “HAJI DAN UMRAH (Malam Ke-6)”

Posting Komentar

 

© 2011 Fresh Template. Powered by Blogger.

Pusat PASIH by Dirja.