مرحبا بكم في الموقع الرسمي لمعهد الجامعة الإسلامية الحكومبة باري-باري

Kamis, 04 Agustus 2011

DAMPAK NEGATIF PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DALAM MASYARAKAT DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Malam Ke-15)

Oleh Hannani, M. Ag
Pornografi dan pornoaksi yang marak didiskusikan dan banyak menyita perhatian banyak kalangan merupakan bagian dari akumulasi lingkungan yang cenderung menjadi budaya dan terpelihara dan juga sekaligus efek globalisasi yang tengah berlangsung dewasa ini. Kemajuan iptek yang tidak dapat dihindari, media cetak dan elektronik sangat berkontribusi dan berpotensi dalam penyebaran masalah-masalah pornografi dan pornoaksi.
Dalam konteks historis, pornografi dan pornoaksi barangkali setua sejarah peradaban umat manusia di dunia. Dikalangan penggemar pornografi dan pornoaksi seringkali seksualitas dipandang sebagai perwujudan rasa cinta dalam diri makhluk hidup, sesuatu yang wajar, sehingga tidak perlu dipersoalkan.
Tetapi dari akibat yang ditimbulkan dari pornografi dan pornoaksi sungguh sangat meresahkan dan mengkhawatirkan kita semua. Apalagi bila ditinjau dari aspek hukum Islam dan hukum Negara.
Seperti dalam UU Pornografi dalam UU No. 44 tahun 2008, dijelaskan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, poto, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

A. Bagaimana dampak pornografi dan pornoaksi dalam masyarakat?
Bahaya pornografi lebih hebat dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Menurut Ketua Yayasan Kita dan Buah Hati, Ely Risman, pornografi potensial melumpuhkan lima fungsi otak. Sedangkan narkoba dan kokain hanya menimbulkan tiga kerusakan otak.
"Jadi bahaya pornografi lebih dahsyat dari tsunami sekalipun. Kalau terorisme dan narkoba kita punya Densus 88 dan BNN. Tapi untuk pornografi kita tidak punya lembaga seperti itu. Melihat kenyataan itu, ada tugas besar dari kalangan pendidik memikirkan perubahan revolusioner terhadap pola didik anak. Terutama dalam menghadapi kemajuan teknologi internet yang memudahkan akses pornografi.
"Jadi guru dan orang tua harus di-upgrade pemahamannya tentang teknologi. Boleh saja internet masuk desa dan sekolah tapi guru dan orang tua harus di-upgrade efek positif dan negatif dari teknologi.
Bahkan juga di dalam rumah! Tahukah Anda bahwa sebagian besar dari 1705 anak SD kelas 4, 5 can 6 di Jabotabek dalam sebuah penelitian menyatakan mereka memperoleh akses can menyebar-luaskan tayangan can gambar porno lewat ponsel? Sadarkah kita bahwa banyak sekali tayangan televisi yang porno dan merusak kesehatan lahir batin, jasmani dan ruhani kita semua?
Terdapat sejumlah 4,2 juta situs Internet porno. Jumlah ini merupakan 12 persen dari jumlah seluruh situs internet di seluru dunia. Setiap tahun, ada 72 juta pengunjung di seluruh situs pornografi.
Dampak pornografi dan pornoaksi sbb:
a. Pelecehan Seksual
b. kehamilan remaja, bkkbn online : 36 ribu janin hasil hubungan gelap di luar nikah dibunuh, demikian hasil penemuan yang diungkapkan tim peneliti rscm dan ui. lima dari 100 siswa slta di dki berhubungan seks sebelum menikah,
c. Perkawinan dini,
d. aborsi
e. pemerkosaan remaja, Sekitar 90 persen tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada masyarakat Indonesia dilatarbelakangi tontonan pornografi serta pornoaksi (PP) dari berbagai media massa serta dari informasi massa lainnya.
"Berdasar data dari Associated Press (AP), negara kita merupakan negara kedua setelah Rusia yang paling banyak menebarkan PP itu," ujar Ketua Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi, dan Pornoaksi (KIP3) Pusat, Juniawati T Masjchun, di Bandung, Jumat.
f. Penyakit seksual menular (spiliss, HIV/AIDS dsb)
g. Perselingkuhan,
h. Perceraian, jumlah perceraian semakin meningkat salah satunya diakibatkan karena perselingkuhan

B. Apa dasar hukum diharamkan (dilarang) pornografi dan pornoaksi dalam perspektif Hukum Islam?
Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang mengarah pada perbuatan Zina adalah Haram (terlarang) sebagaimana dijelaskan dalam beberapa ayat didalam al-Qur’an:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
Terjemahnya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠)
Terjemahnya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
Terjemahnya:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)
Terjemahnya:
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ (٢٦)
Terjemahnya:
Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. dan pakaian takwa[531] Itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.

Disamping dalil dalam al-Qur’an, penetapan keharaman pornografi dan pornoaksi dapat diketahui dalam beberap kaedah ushul fiqh:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya: Menghindarkan mafsadat lebih didahulukan atas mendatangkan mashlahat
الَضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya: Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan
كُلُ مَا يَتَوَلَّدُ مِنَ الْحَرَامِ فَهُوَحَرَامٌ
Artinya: Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram

Dengan demikian, jangan mengira bahwa karena kita tinggal di Indonesia maka anak-anak kita selamat dari bahaya pornografi. Beberapa statistik di bawah ini memang diperoleh di Barat, tapi bisa saja menjadi gambaran masyarakat kita sendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ
terjemahnya:
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirirnu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperiniahkan." (QS At-Tahrim:6)

Umatku masih dalam keadaan baik selagi perbuatan zina tidak melanda mereka. Apabila perbuatan zina sudah merajalela diantara mereka. Allah akan menurunkan siksa-Nya kepada mereka semua (HR Ahmad)

حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا(بخاري)
Artinya:
Sesungguhnya salah satu tanda-tanda datangnya hari kamat, diwafatkannya ulama, eksisnya orang-orang bodoh, merajalelanya peminum khamar dan perzinahan.

Wallahu a’lam bi shawab

Komentar :

ada 0 komentar ke “DAMPAK NEGATIF PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI DALAM MASYARAKAT DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM (Malam Ke-15)”

Posting Komentar

 

© 2011 Fresh Template. Powered by Blogger.

Pusat PASIH by Dirja.