مرحبا بكم في الموقع الرسمي لمعهد الجامعة الإسلامية الحكومبة باري-باري

Kamis, 04 Agustus 2011

BAHAYA JUDI, MIRAS DAN NARKOBA (Malam Ke-25)

Oleh: Hannani, M.Ag
I. Pendahuluan
Allah SWT telah memberikan segala macam bentuk nikmat, di antaranya nikmat jasmani dan nikmat rohani. Jika ditinjau dari segi jasmani, kita diperintahkan oleh Allah untuk makan dan minum dari hal yang baik-baik serta diperintahkan untuk menjauhkan dari hal yang kurang baik. Untuk menjaga kesehatan jasmani, kita harus menjauhkan diri dari segala makanan dan minuman yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh di antaranya Khamar (putau, ganja, miras, narkoba dan yang semacamnya) yang mana barang-barang tersebut sudah tidak asing lagi untuk zaman modern seperti sekarang ini. Meminum minuman keras atau sesuatu yang dapat menutup akal dalam pandangan agama Islam adalah haram, karena dampak yang akan diperoleh bagi si peminum akan sangat besar dan sangat beresiko bagi dirinya (menghilangkan akal). Betapa tidak, karena akal sangat penting dan berguna bagi manusia.
Walaupun di dalam khamar tersebut terdapat beberapa manfaat bagi manusia yang darinya dapat diperoleh suatu keuntungan materil akan tetapi mudharatnya sangat besar.dalam firmannya mengatakan:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبيِّنُ اللّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Terjemahnya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan. " Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,[136]) Segala minuman yang memabukkan.

Ada beberapa syubhat (kerancuan) bagi sebagian kaum muslimin tentang permasalahan khamr. Ada yang mengatakan bahwa tidak ada larangan yang tegas dan khusus terhadap khamr di dalam Al Qur`an. Sebab di dalam Al Qur`an tidak terdapat kata-kata larangan seperti “hurrimat `alaykumul khamr” (diharamkan atas kalian khamr) dan sebagainya, sebagaimana ketika Allah melarang kita memakan bangkai, Allah mengatakan “Hurrimat `alaykumul mayyita“ (diharamkan atas kalian mayyit). Yang ada dalam masalah ini hanyalah kata-kata “fajtanibuuh” (jauhilah). Oleh sebab itu mereka mengatakan bahwa hal ini menunjukkan khamr itu hukumnya tidak haram tapi makaruh saja, karena Allah hanya memerintahkan kita untuk menjauhinya. Syubhat yang lain ialah digantinya khamr dengan nama-nama yang lain sehigga khamr tersebut menjadi samar bagi sebagian kaum muslimin, serta berbagai syubhat yang lainnya yang menimbulkan kerancuan tentang hukum khamr ini.
Miras dengan berbagai merk seperti : brendi, mension, wiski, bir, anggur, arak, baram, tuak, topi miring, bahkan cap tikus dan lain-lain juga beredar kemana-mana hingga ke desa-desa untuk mencari sasarannya. Masalah miras ini kian sulit untuk diberantas karena banyak invisible hands yang menjalin mata rantai pemasaran dan pengamanannya. Akibat yang ditimbulkan oleh miras ini adalah ketergantungan terhadap minuman keras, perkelahian dan pembunuhan, penganiayaan, pembodohan, malas dan tidak kreatif, apatis, asosial. Hingga saat ini memang sering kita baca di Koran dan lihat di televise pemusnahan terhadap sejumlah minuman keras hasil sitaan pihak berwajib, namun tampaknya tidak menyurutkan peredaran minuman keras, malah semakin merajalela di mana-mana. Hal ini disebabkan karena yang dilakukan oleh aparat hanyalah menyita sebagian saja dari beberapa took tertentu yang tidak memiliki ijin dan penyelundupan miras, tapi tidak memangkas mata rantainya dan menegakkan aturan yang berhubungan dengan miras
Begitupun akhir-akhir ini masalah judi dan narkoba hampir tidak pernah absen dari halaman surat khabar . Menurut berita-berita di surat khabar, sasaran narkoba bukan saja anak-anak muda tapi juga orang dewasa dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pula pegawai negri dan polisi. Narkoba bukan saja beredar di kota-kota, tapi juga di desa-desa. Sudah bukan rahasia umum bahwa narkoba adalah sebuah bisnis yang besar dan global serta memiliki mata rantai yang sangat rapih dari berbagai unsur terkait mulai dari produsen, pengedar, konsumen, aparat hukum, aparat keamanan dan bahkan elit politik, itulah sebabnya narkoba sulit diberantas hingga saat ini sekalipun Undang-Undang yang mengatur tentang hal itu sudah ada. Misalnya UU NO 5/1997 tentang Psikotropika dan UU no 22/1997 tentang Narkotika. Sesungguhnya sasaran utama dari peredaran narkoba adalah anak-anak muda ( pelajar SLTP,SLTA dan mahasiswa ) Mengapa ? Narkoba yang merupakan jaringan bisnis yang besar dan global memiliki satu tujuan politik mendasar, yaitu menghancurkan generasi yang akan datangdengan cara membodohkan mereka. Hal ini ada hubungannya dengan persaingan antar Negara-negara di dunia ini untuk muncul sebagai Negara adikuasa. Untuk tujuan itu, maka generasi muda beberapa Negara yang menjadi saingan tadi harus “ dihancurkan” agar gampang dikuasai. Allah berfirman dalam al-qur’an yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahannya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

a. Pengertian Judi
Dalam Ensiklopedia Indonesi Judi diartikan sebagai suatu kegiatan
pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,
permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Jenis-jenis judi
Pada umumnya masyarakat Indonesia berjudi dengan menggunakan kartu remi, domino, rolet dan dadu. Namun yang paling marak adalah judi togel (toto
gelap). Yaitu dengan cara menebak dua angka atau lebih. Bila tebakannya
tepat maka sipembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali
lipat dari jumlah uang yang dipertaruhkan. Judi ini mirip dengan judi
buntut yang berkembang pesat pada tahun delapan puluhan sebagai ekses

b. Pengertian Miras
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran.
Jenis-jenis miras
- Tuak
- Biir
- Minuman-Minuman Yang Memabukkan, dll.

c. Pengertian narkoba
Narkoba Adalah obat atau bahan yang berbahaya bagi tubuh, nah zat adiktif yang terkandung dalam narkoba, dapat mempengaruhi perasaan, mood dan emosi bagi yang mengkonsumsinya.
Jenis-jenis narkoba
• Marijuana atau Ganja
• Ecstasy
• Coacaine atau Kokain
• LSD atau Lysergic Acid Diethylamide (obat yang menyebabkan Anda akan kehilangan konsentrasi terhadap benda dan kenyataan).
• Crystal meth atau Methylamphetamine
• Heroin
II. Bahaya Judi, Miras, Dan Narkoba

a. Memabukkan
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya:
Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088)
b. Menimbulkan permusuhan
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
Terjemahnya:
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan

c. Menimbulkan kebencian satu sama lain

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون، إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Terjemahannya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah najis termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka tidakkah kalian berhenti (dari mengerjakan pekerjaan itu)? (QS. al-Maidah [5]: 90-91)

d. Menghalangi dari mengingat Allah
e. Menghalangi dari sembahyang
Maka Allah SWT menegaskan فَهَلْ أَنْتُمْ مّـُنْتَهُوْنَ berhenti, stop, jangan diulangi lagi. Taatlah kepada Allah dan Rasul serta berhati-hatilah kalian. Kalau masih nekad, merasa berat meninggalkannya maka kewajiban Rasulullah SAW hanyalah menyampaikan amanat Allah SWT.
Selanjutnya Rasulullah bersabda :
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللهُ عَنْهُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً، فَإِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقّـَا عَلَى اللهِ أَنْ يَّسْقِيـَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ قَلَتْ : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ : صَدِيْدُ أَهْلِ النَّارِ (رواه أحمد(
Artinya :
Siapa saja yang minur khamar, maka Allah tidak akan ridho kepadanya selama empat puluh malam. Bila ia mati saat itu, maka matinya dalam keadaan kafir. Dan bila ia bertobat, maka Allah akan menerima tobatnya.Kemudian jika ia mengulang kembali (meminum khamar), maka Allah memberinya minuman dari “thinatil khabail” ,(Asma bertanya, “Ya Rasulullah, apakah thinatil khabali itu?. (Rasulullah) menjawab, “Darah bercampur nanah ahli neraka. (HR Ahmad)

III. Upaya Penanggulangan
• Pendidikan Agama sejak dini
• Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
• Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
• Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
• Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya

Komentar :

ada 0 komentar ke “BAHAYA JUDI, MIRAS DAN NARKOBA (Malam Ke-25)”

Posting Komentar

 

© 2011 Fresh Template. Powered by Blogger.

Pusat PASIH by Dirja.